
Thawaf adalah salah satu jenis Ibadah yang disyari’atkan, yaitu mengelilingi Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman, “…. Dan hendaklah mereka thawaf rumah yang tua itu"
Qs. Al-Hajj 22 : 29, al- bait al- atiq (rumah yang tua) dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai Ka’bah. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/635,636)
Maka thawaf mengelilingi sesuatu selain Ka’bah tidak disyari’atkan sama sekali, tidak ada tempat lain di dunia ini yang di-thawaf-i sebagaimana dikelilinginya Ka’bah
Dan barang siapa menyakini bahwa thawaf di selain Ka’bah disyari’atkan, maka dia lebih jelek dari orang yang membolehkan shalat menghadap ke selain Ka’bah.
Oleh karena itu thawaf mengelilingi kamar Nabi Saw adalah perbuatan terlarang, para ulama tidak berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sumber : Sejarah Mekah, Dr. Muhammad Ilyas Abdul Ghani, Penerbit Al-Rasheed Printer
Bertawaf di sekeliling kubur siapa pun, bahkan kubur nabi Muhammad SAW, adalah sebuah kekeliruan besar. Apalagi kalau sampai menganggapnya ritual ibadah, maka hukumnya bid’ah dhalalah.
BalasHapusTerimakasih Tambahannya mba Zazha,
BalasHapussalam ukhuwah
salam u/ kel. semua