Yaitu tanah lapang disekitar Ka’bah yang tidak terdapat bangunan apapun kecuali maqam Ibrahim. Allah berfirman : “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail : “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang I’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Qs.al-Baqarah/2:125) Orang pertama yang meberi ubin di tempat thawaf ialah Abdullah ibn Zubair dengan garis tengah 5 meter. Lalu diikuti oleh yang lain sampai pada tahun 1375 H, dengan bentuk oval saling berhadapan antara 40-50 m.
Mengingat semakin bertambahnya jumlah jemaah haji dan mu’tamirin, maka dipandang perlu untuk memperluasnya yaitu dengan cara menghilangkan kerikil, gang-gang, memindahkan mimbar, pengeras suara dan pintu masuk sumur zam-zam, serta merenovasi kembali tempat thawaf dengan menampung besarnya jumlah orang-orang yang thawaf.
Lantai tempat thawaf dibuat dari marmer dingin yang dapat menahan panasnya sengatan matahari, sehingga memungkinkan orang-orang untuk thawaf tanpa alas kaki. Disekitar tempat thawaf dilengkapi juga dengan air zam-zam dingin.
Sepanjang sejarah, Masjidil Haram selalu terbuka siang dan malam untuk orang-orang yang ingin thawaf, I’tikaf atau orang-orang yang ingin shalat. Rasulullah SAW. pernah bersabda; “Wahai keturunan Abdi Manaf, jika kalian memimpin masalah ini sesudahku, maka janganlah melarang sekejap pun seseorang yang ingin thawaf di Rumah Allah ini, baik siang maulun malam.”
Adab Thawaf
Rasulullah SAW bersabda; “Thawaf di sekitar Ka’bah seperti halnya shalat, hanya saja kalian diperbolehkan berbicara didalamnya, maka barang siapa yang ingin berbicara, hendaknya tidak berbicara kecuali tentang kebaikan.”
Orang yang thawaf hendaknya menghadapkan wajah dan hatinya kepada Allah SWT, sembari memohon kepada Nya untuk kebaikan dunia dan Akhirat dalam bahasa apapun, sebab tidak ada do’a-do’a khusus untuk tiap putarannya. Dan hendaknya tidak pula orang yang thawaf disibukkan dengan pembicaraan masalah-masalah duniawi, mendorong atau menyakiti orang lain.
Sumber : Sejarah Mekah, Dr. Muhammad Ilyas Abdul Ghani, Penerbit Al-Rasheed Printer
0 komentar:
Posting Komentar