Khalifah ketiga Utsman bin Affan ra. Melakukan perluasan masjid Rabiul Awwal 29 H/649 M.
Perluasannya meliputi arah kiblat, tembok kiblatnya adalah tembok Masjid sekarang, sampai saat ini penambahan di lokasi itu nampaknya sudah final.
Di sisi Barat juga ditambahkan ruangan, yaitu tiang kedelapan dari mimbar berdasarkan pendapat yang kuat. Di Utara diluaskan lagi sehingga menjadi kurang ;ebih 5 m. Jadi, masing-masing sisi adalah 5 m.
Bahan bangunan yang digunakan adalah batu berukir dan batu kapur, atapnya dibuat dari kayu al-Saj yang lembut dan tipis, tiangnya dari batu berlubang yang diisi besi dan timah. Utsman bin Affan ra. Juga membangun tempat pengimaman untuknya, dari batu bata, berpagarkan besi, sehingga bisa terlihat oleh makmum. Hal ini dilakukannya karena kekhawatiran terhadap musibah yang menimpa Umar bin Khattab ra.
Khalifah ketiga ini terjun langsung ke lapangan selama pembangunan. Sebuah riwayat dari Abd al-Rahman, menceritakan, “Aku lihat bahan material bangunan dibawakan kepada Utsman ra., ketika dia sedang membangun Masjid Rasulullah Saw dengan pohon korma, aku melihatnya berdiri bersama para pekerja lainnya, (beliau melakukannya) sampai tiba waktu shalat, yang harus ia imami. Terkadang dia tidur, kemudian pulang ke rumah, bahkan terkadang malah tidur di Masjid.
Sebagai catatan penting, terdapat riwayat yang kukuh menyebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab ra. Dan Utsman bin Affan ra. Tidak memperluas Masjid bagian Timur dan tidak menyentuh kamar atau ruangan-ruangan yang ada di bagian tersebut. Al-Samhudi menyebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar ra. Menambahkan Masjid bagian Utara, namun beliau membiarkan kamar-kamar di sisi-sisi ini sebagaimana semula, dan Masjid dibangun di sekelilingnya.
Ketika al-Walid bin Abd al-Malik membangun dan memperluas Masjid Nabawi di kemudian hari, dia memerintahkan untuk merobohkan kamar-kamar yang ada di bagian Timur dan Utara dan memasukannya ke dalam Masjid, saat itu para istri Nabi Saw telah wafat, dan tempat tersebut sering digunakan orang untuk menunaikan shalat jum’at.
Malik ra. Meriwayatkan bahwa kaum muslimin mengambil tempat shalat Jum’at pada bekas rumah-rumah istri Nabi Saw, sepeninggal beliau Saw, sebab Masjid semakin sempit, walaupun saat itu rumah-rumah istri Nabi Saw. tersebut termasuk Masjid, tetapi pintu-pintunya searah dengan Masjid.
Sumber : Sejarah Masjid Nabawi, Dr. Muhammad Ilyas Abdul Ghani, Penerbit Al-Rasheed Printert
0 komentar:
Posting Komentar