
Disunnahkan bagi orang-orang yang datang ke Masjid, untuk melakukan shalat tahiyatul masjid dua rakaat, yaitu di raudhah jika memungkinkan, atau jika tidak, maka bisa saja di bagian masjid yang lain, kemudian bersyukur kepada Allah atas nikmat kesempatan yang berharga itu, dan berdoa bagi dirinya serta bagi orang lain dengan doa apa saja yang ia kehendaki.
Dilanjutkan juga untuk memohon agar ziarahnya bisa di terima.
(ket.gambar:Raudhah)
Shalat tahiyatul masjid yang di maksud, dilakukan bagi seseorang yang memasuki Masjid pada waktu yang tidak terlarang melakukan shalat sunnat.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslin, dari Abu Qatadah Al-Sulami, bahwa Rasulallah Saw bersabda : “Jika salah seorang dari kalian memasuki Masjid, maka hendaknya shalat dua rakaat sebelum duduk.”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa Tahiyatul masjid adalah sunnah, perintah dalam hadits tersebut hanyalah sebagai anjuran saja.
Sumber : Sejarah Masjid Nabawi, Dr. Muhammad Ilyas Abdul Ghani, Penerbit Al-Rasheed Printer
0 komentar:
Posting Komentar