Beberapa sumber sejarah
menyebutkan bahwa al-Hakim, mencoba untuk kedua kalinya membongkar kuburan Rasulullah SAW dan membawa jasadnya,
tetapi yang kedua inipun menemui kegagalan.
Para Sejarawan membawakan kisahnya,
yang dinukil dari buku karya Sa’dun al-Qairuwani berjudul, Ta’assy
Ahli al-Iman fimajara ‘ala Madinat al-Qairuwani, lafadznya sebagai
berikut, “Kemudian Hakim mengutus orang
ke Madinah untuk menggali kuburan Nabi SAW, orang itu datang dan tinggal di
sebuah rumah yang dekat dengan makam, dia membuat galian di bawah tanah menuju
pemakaman Nabi SAW.
Tiba-tiba penduduk Madinah melihat banyak cahaya dan
terdengar suara, “Wahai Manusia, Nabi kalian sedang digali”, merekapun segera
memeriksa keadaan setempat dan berhasil menemukan orang-orang jahat itu,
akhirnya mereka digiring dan dihukum mati”.
Sumber : Buku Sejarah Masjid Nabawi, Dr. Muhammad Ilyas Abdul
Ghani, Penerbit Al-Rasheed Printer
0 komentar:
Posting Komentar